Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menunggu hasil tes urine tiga orang warga metro Kendari yang diduga memiliki psikotropika jenis sabu sabu.
Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus di Kendari, Selasa menyebutkan ketiga tersangka adalah lelaki MS (23), wanita NF (25) dan lelaki AJ (35).
"Hasil tes urine para tersangka dari laboratoriun dapat menjadi bukti pelengkap dalam berkas perkara," katanya.
Tersangka diamankan Jln. RRI lama Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tepatnya Di Wisma TH pada Senin (20/4) sekitar pukul 19:45 Wita.
Ada pun barang bukti yang disita saat pengeledahan adalah Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat barang bukti Bruto : 6,26 gram
Dari tangan tersangka MS yang beralamat di Jln. Kartini lrg. Beringin 2 Kel. Kendari Cadi Kec. Kendari Kota Kendari, yakni 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu brutto 1, 89 gram.
Barang bukti non Narkotika adalah 26 lembar saschet kosong, 1 unit handpone Advan warna merah dan 1 buah dompet warna hitam.
Barang bukti tersangka NF adalah 1 unit hand phone merk Nokia beserta Sim Cardny.
Sedangkan barang bukti dari tersangka AJ, yakni 3 paket kecil narkotika jenis shabu seberat brutto 4,37 gram dan barang bukti non Narkotika 1 unit timbangan warna hitam, 1 Unit hand phone Andorid Vivo warna putih, 1 unit hand phone kecil merek samsung warna putih, 1 lembar struk BRI, 1 bal sashet kosong dan uang tunai Rp940.000,-
Aparat mengendus informasi tentang peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis shabu yang dilakukan oleh lelaki AJ yang beralamatkan kampung Butung Kelurahan Kendari Cadi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Pada Senin 20 April 2020 sekitar pukul 19.45 Wita, tim mendapat laporan bahwa target AJ sedang memiliki dan menguasai Narkotika Jenis shabu disebuah Rumah Wisma TH yang beralamatkan di Jln. RRI lama Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sehingga melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, NF dan MS.
Modus operandi para tersangka mengedarkan Narkotika jenis shabu kepada konsumennya melalui transaksi jual beli.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 132 (1) Jo 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Berita Terkait
Polda Sultra tes urine sopir angkutan mudik di Terminal Baruga Kendari
Senin, 8 April 2024 19:18
Polresta Kendari tes urine awak kapal yang layani arus mudik
Senin, 8 April 2024 12:24
Pelanggaran disiplin, 25 personel Polresta Mamuju diberi sanksi
Rabu, 27 September 2023 20:21
Polda Sulawesi Tenggara tes urine personel guna deteksi dini penggunaan narkoba
Rabu, 27 September 2023 13:50
Polisi tes urine napi Lapas Kendari buntut temuan sabu-sabu 28,52 gram
Selasa, 8 Agustus 2023 19:00
Kemenkumham Sultra dan BNN sinergi tes urine narapidana Rutan Kendari
Rabu, 1 Februari 2023 18:56
Kemenkumham Sulawesi Tenggara gandeng BNN tes urine narapidana tiga Lapas
Selasa, 31 Januari 2023 20:15
Personel Ditresnarkoba Polda Sultra tes urine guna berantas narkoba
Rabu, 4 Januari 2023 17:03