Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berita Terkait
Polri siap beradaptasi dengan putusan MK terkait pasal sebar hoaks
Sabtu, 23 Maret 2024 12:39
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung untuk tegakkan prinsip hukum
Selasa, 20 Februari 2024 11:52
Presiden Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 11:05
Keluarga Brigadir Yosua kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung
Rabu, 9 Agustus 2023 9:39
Mahkamah Agung putuskan hukuman Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup
Rabu, 9 Agustus 2023 9:38
KPK periksa Windy "Idol" terkait dugaan aliran uang kasus suap di MA
Selasa, 30 Mei 2023 10:38
KPK umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara
Senin, 28 November 2022 19:40
Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA
Minggu, 13 November 2022 17:38