Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah kota intens melakukan sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin di Kendari, Senin mengatakan saat pihaknya memantau proses pemilu di lapangan, banyak menemukan adanya camat atau lurah yang mendampingi salah satu calon ketika melakukan sosialisasi, namun ketika calon lainnya melakukan sosialisasi di daerah yang sama, camat atau lurah tersebut tidak mendampingi.
Ia mengungkapkan bahwa hal itu merupakan bentuk ketidaknetralan seorang ASN pada Pemilu.
Sementara netralitas ASN, kata dia, diatur diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kemudian menyangkut Kode Etik diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, dan PP Nomor 42 Tahun 2004.
"Karena rata-rata yang kami proses mereka (ASN) tidak memahami regulasi tentang netralitas, maka kami memberikan masukan kepada pemerintah agar rajin atau intens melakukan sosialisasi tentang regulasi netralitas ASN, sehingga tidak terjadi lagi," katanya, usai menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan Pemilu bersama pemerintah kota dan pihak-pihak terkait, Senin.
Selain itu, larangan lainnya bagi seorang ASN yakni dilarang menyukai (like) foto di media sosial ataupun foto bersama seorang bakal calon ataupun calon yang akan mengikuti Pemilu. Sahiniddin mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPANRB.
"Mungkin kalau terkait ada yang melanggar regulasi itu, kami akan menyampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kalau kendalanya terkait koordinasi antara sektoral, kami akan melakukan itu lebih intens lagi. Artinya bahwa pemilu kedepan maupun pemilihan di Kota Kendari akan berjalan dengan baik nantinya," ungkapnya.
Selain itu, Sahinuddin mengungkapkan dari momentum pemilihan sampai pemilu, hampir setiap bulan pihaknya mengirim surat imbauan netralitas ASN baik ditujukan ke pemerintah kota dalam hal ini wali kota agar menyimpan ke jajarannya, bahkan surat imbauan tersebut disampaikan kepada camat hingga lurah se-Kota Kendari.
Baca juga: Bawaslu sebutkan tiga daerah di Sultra rawan ketidaknetralan ASN
"Cuma jadi problem ketika ada ASN yang terindikasi melanggar netralitas kami proses, ketika kami tanyakan terkait undang-undang netralitas ASN, rata-rata tidak ada yang tahu, sementara ASN harus mengetahui aturan-aturan menyangkut posisi pekerjaannya. ASN memiliki hak pilih, namun tidak boleh ikut serta dalam kampanye," ujarnya.
"Penindakan itu jelas, sebelum dan sesudah masa Pemilu. Azas netralitas itu akan terus berlalu sepanjang dia (ASN) manjadi seorang ASN," tambahnya.
Berita Terkait
Sekda Muna Barat sesalkan oknum ASN langgar netralitas Pemilu
Rabu, 7 Februari 2024 12:11
Bawaslu Kendari kembali tekankan netralitas ASN di Pemilu 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 19:29
Menag ingatkan ASN agar terus melayani dengan hati dan jaga netralitas
Rabu, 3 Januari 2024 10:44
Bawaslu Konawe Selatan-Sultra ingatkan netralitas kepala desa dan ASN
Kamis, 30 November 2023 17:16
Bawaslu Sultra ingatkan larangan ASN terkait netralitas Pemilu 2024
Selasa, 28 November 2023 7:57
Bawaslu Sultra ingatkan 16 larangan untuk ASN terkait netralitas Pemilu 2024
Rabu, 22 November 2023 12:27
Pj Gubernur Sultra sebut Netralitas ASN berlaku hingga diluar jam kerja
Rabu, 15 November 2023 13:59
Gubernur deklarasi pemilu damai bersama Kepsek dan pelajar se-Sulawesi Tenggara
Selasa, 7 November 2023 16:01