Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Zulhas tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.05 WIB dan tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya.
Ia hanya melambaikan tangan kepada awak media dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.
Sebelumnya pada panggilan pertama Kamis (16/1), Wakil Ketua MPR dan juga Ketua Umum DPP PAN tersebut belum memenuhi panggilan KPK.
Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.
Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Berita Terkait
Jokowi akui diskusi tentang pilpres dengan Prabowo, Airlangga, dan Zulkifli
Senin, 8 Januari 2024 9:55
Mendag : Pemenuhan supply kunci inflasi tahun 2023 turun jauh
Kamis, 4 Januari 2024 9:46
Mendag inginkan harga komoditas pangan di bagian timur Indonesia naik
Kamis, 4 Mei 2023 12:45
Pascalebaran, Mendag sebut harga kebutuhan pokok secara nasional stabil
Selasa, 2 Mei 2023 9:56
Mendag Zulkifli Hasan: Masyarakat tak perlu khawatir harga beras naik
Minggu, 25 September 2022 19:22
Mendag Zulkifli Hasan musnahkan produk impor ilegal senilai Rp11 Miliar
Sabtu, 24 September 2022 17:05
Mendag Zulkifli Hasan targetkan harga telur normal dalam dua pekan
Kamis, 25 Agustus 2022 15:07
Presiden Jokowi perintahkan Menko Luhut dan Menteri Zulhas segera turunkan harga minyak goreng
Senin, 20 Juni 2022 16:12