Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,69 miliar dari hasil penanganan 23 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2019.
"Sebenarnya selama 2019 terdapat 33 kasus tindak pidana korupsi yang kami tangani dengan kerugian negara mencapai Rp11,69 miliar, tetapi yang sampai pada tahap penyelesaian hanya 23 kasus atau 69,69 persen," kata Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, saat refleksi akhir tahun di Mapolda Sultra, Selasa.
Ia mengatakan, jumlah kasus tindak pidana korupsi tahun 2019 menurun dari kasus yang sama tahun 2018 yakni 36 kasus.
Kapolda juga menyebutkan bahwa sepanjang 2019 terdapat aduan indikasi penyalahgunaan dana desa sebanyak 57 pengaduan.
"Dari 57 pengaduan tersebut, tetapi hanya 41 pengaduan yang diverifikasi untuk dimajukan ke proses penyelidikan," katanya.
Dari 41 aduan yang dilakukan proses lidik kata Merdisyam, kemudian terdapat 8 kasus memenuhi unsur untuk dilakukan proses penyidikan.
Baca juga: 65 persen jenis perkara suap dominasi kasus korupsi
Berita Terkait
Kejati Sulawesi Tenggara setor uang ke kas negara Rp128 miliar pada semester I
Selasa, 25 Juli 2023 12:26
Kejati Sulawesi Tenggara selamatkan uang negara Rp61 miliar periode Maret 2023
Senin, 8 Mei 2023 21:01
Kejati Sulawesi Tenggara selamatkan uang negara Rp45 miliar bidang perdata-TUN
Sabtu, 7 Januari 2023 11:45
Kejati Sulawesi Tenggara selamatkan uang negara Rp5,3 miliar dari tipikor-TPPU
Kamis, 22 Desember 2022 15:46
KPK setor sisa uang pengganti dari mantan Gubernur Sultra ke kas negara
Selasa, 10 Mei 2022 17:01
Pengelolaan uang negara lingkup Dikbud Sultra sesuai regulasi
Selasa, 21 Desember 2021 16:59
Kejati Sultra selamatkan uang negara Rp14,9 miliar
Rabu, 3 November 2021 7:52
Pro dan kontra bagi El Salvador, negara bitcoin pertama di dunia
Selasa, 7 September 2021 7:28