Kendari (ANTARA) - Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati setelah diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Sultra, bersama barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,17 kg pada Minggu (13/10) lalu.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Imron Korry, di Kendari, Rabu, mengatakan narkotika yang berhasil diamankan seberat 1,17 kg dari seorang tersangka berinisial BR (35), warga Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
"BR ditangkap di rumah orang tuanya pada hari Minggu, 13 Oktober pukul 06.39 WITA, ketika tersangka sedang tidur," kata Brigjen Imron Korry, saat pers rilis, di Kendari.
Imron menjelaskan, BR ditangkap berawal adanya laporan yang diterima BNN Sultra dari masyarakat bahwa ada bandar sabu-sabu yang mengedarkan narkoba di wilayah Kota Lama.
"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui identitas pelaku, tim BNN melakukan pemantauan di rumah pelaku," ujarnya pula.
Lalu, tanggal 12 Oktober, lanjutnya, tim BNN Bidang Pemberantasan BNNP Sultra mendapat laporan bahwa BR menerima narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, sehingga Minggu (13/10) pukul 06.39 WITA, BR dibekuk oleh BNN di rumah orang tuanya.
Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka diamankan 1 bungkusan plastik bening dengan kode berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.017 gram, dua bungkusan paket kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 gram, dan empat belas plastik bening kosong ukuran kecil.
"Selanjutmya tiga buah sendok sabu-sabu wana kuning, satu buah sendok sabu-sabu warna putih, satu buah handphone, satu buah timbangan digital merek Hamic warna silver, dua buah bong, dua buah pireks terbuat dani kaca, satu buah sumbu, satu buah buku tabungan, dan 13 bukti transfer," ujar Imron.
Sementara dari pengakuan BR, dirinya baru pertama kali melakukan tindakan terlarang tersebut. Dirinya mengatakan bahwa dia dikendalikan oleh pamannya sendiri, dengan cara menunggu perintah via telepon di mana narkoba itu akan diambil lalu disimpan.
Akibat perbuatannya, BR akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Polres Kolaka tangkap dua pengedar 1,2 kilogram sabu
Senin, 8 Januari 2024 17:20
Dit Resnakoba Polda Sultra tangkap dua pengedar narkotika
Senin, 8 Januari 2024 12:45
Polisi tangkap dua pengedar sabu-sabu lintas kabupaten di Kolut
Senin, 16 Oktober 2023 15:13
BNNP Sulawesi Tenggara tangkap tiga pengedar dengan BB sabu sebanyak 1.510 gram
Senin, 9 Oktober 2023 16:06
Polisi sita Rp24 juta dan sabu-sabu 413 gram dari tangan pengedar di Kolaka
Selasa, 26 September 2023 15:31
Polresta Kendari sita 640 gram sabu dari pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan
Sabtu, 23 September 2023 14:45
Polda Sulawesi Tenggara tangkap tiga pengedar sabu lintas provinsi di Kendari
Rabu, 20 September 2023 15:51
Polres Konawe tangkap pengedar narkoba seberat 4,3 kilogram sabu-sabu
Rabu, 31 Mei 2023 11:10