Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak masyarakat membuang sampah obat yang telah kedaluwarsa ke apotek-apotek yang telah ditentukan, guna meminimalisasi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Balai POM Kota Kendari, Firdaus Umar di Kendari, Minggu, mengatakan, dengan membuang sampah obat beramai-ramai ke apotek yang telah ditentukan, maka dapat mencegah tindakan para oknum yang akan memanfaatkan sampah obat-obatan yang telah kedaluwarsa tersebut demi kepentingan pribadi.
"Ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan ini, untuk mengumpulkan dari obat-obat bekas yang sebenarnya dari sisi labelnya masih utuh dan mereka mengganti tanggal expired-nya, yang kemudian kembali dijual kepada masyarakat umum untuk mencari keuntungan, tentunya itu sangat merugikan masyarakat," kata Firdaus Umar usai peluncuran buang sampah obat rusak dan kedaluwarsa.
Firdaus juga mengatakan, saat ini BPOM Kota Kendari telah menentukan sebanyak 39 apotek yang bertanda gerakan 'Ayo Buang Sampah Obat' yang sudah diberikan kotak khusus dari BPOM untuk menampung sampah obat yang telah kedaluwarsa dan semuanya tersebar se-Kota Kendari.
"Program ini di setiap provinsi, dan khusus di Kota Kendari karena jumlah sarana pelayanan kesehatan juga banyak. Ada 39 sembilan apotek yang telah ditentukan untuk mengumpulkan sampah obat tersebut, dan semuanya tersebar se-Kota Kendari," jelasnya.
Firdaus juga menjelaskan, setelah dilakukan pengumpulan sampah obat mulai 8 September hingga 8 Oktober 2019 mendatang, sampah obat tersebut akan dimusnahkan oleh Balai POM.
"Kepada masyarakat kita harapkan sebelum membuang sampah obat sebaiknya dihancurkan terlebih dahulu, jangan sembarangan, tidak membuang di tong sampah, tetapi kumpulkanlah sampah obat itu ke apotek yang telah ditentukan," harapnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi sangat mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Badan POM Kendari. Menurutnya program tersebut dapat meminimalisasi risiko peredaran obat ilegal termasuk obat-obat palsu.
"Pogram ini diharapkan mendorong upaya peningkatan kesadaran dan peran masyarakat dalam mengurangi peredaran obat ilegal dan mencegah penyalahgunaan obat, termasuk mengajak masyarakat jika memiliki obat-obatan kadaluarsa, rusak agar dikembalikan di balai POM untuk kemudian dimusnahkan," kata Ali Mazi.
Selain itu, Ali Mazi juga berharap, upaya yang dilakukan oleh Badan POM tersebut dapat menjadi dukungan dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan berkualitas.