Kendari (ANTARA) - Berdasarkan hasil Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, dari 11 gugatan yang dimohonkan oleh peserta pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), semuanya diterima oleh Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Rabu mengatakan, karena telah memenuhi syarat, ke-11 gugatan yang dimohonkan akhirnya teregister di BRPK. Pemohon pertama yang teregister atas nama Fatmayani Harli Tombili, calon anggota DPD RI denga nomor perkara 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019.
"Kemudian ke-2 dari Partai Berkarya (Berkarya) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Sultra Tahun 2019, dengan nomor perkara 215-07-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019," ungkap Natsir Rabu di Kendari.
Selanjutnya, pemohon ke-3 dari Partai NasDem, dengan pokok perkara PHPU DPR-DPRD Sultra, nomor perkara 98-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pemohon ke-4 dari Partai Golkar dengan pokok perkara yang sama, dan nomor perkara 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tambah Natsir.
Permohonan ke-5 yang diterima MK datang dari Perindo dengan pokok perkara PHPU DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 141-09-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, permohon ke-6 dari dari Hj Ratna dengan pokok perkara perselisihan pemilu DPR-DPRD Sultra dan nomor perkara 130-12-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Kemudian, pemohon dari Irpan pokok perkara PHPU DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, ke-8 pemohon dari PDIP dengan pokok perkara sama, dan nomor perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Diikuti pemohon ke-9 dari Gerindra, pokok perkara PHPU DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pemohon ke-10 dari PKB pokok perkara PHPU DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Terakhir pemohon ke-11 yang diterima oleh BRPK MK berasal dari PKS dengan pokok perkara PHPU DPR-DPRD Sultra, dan nomor perkara 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Ke-11 permohonan yang diterima MK, berarti telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah dicatat oleh buku register MK," kata Natsir.
Hasil BRPK untuk Sultra bisa dilihat di mkri.id.