Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan 'ceklik' pada bahan pangan sebelum dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat saat memperingati hari Keamanan Pangan sedunia, Minggu (30/6) di plataran ex-MTQ Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Balai POM Kota Kendari, Firdaus Umar, mengatakan masyarakat harus terbebas dari pangan atau makanan yang berbahaya, dengan mengutamakan 'ceklik' pada pangan terlebih dahulu.
"Jadi sebelum kita mengkonsumsi makanan, kita harus selalu 'ceklik' terlebih dahulu pangan itu, artinya kita harus cek kemasannya, apakah kemasannya masih bagus atau sudah rusak, kalau kemasannya sudah rusak sebaiknya kita jangan menggunakannya, kemudian cek labelnya, yaitu tentang komposisi dari pangan tersebut, selanjutnya cek izin edar, artinya cek produk tersebut apakah telah mendapat izin dari pihak berwenang, dan terakhir cek kadaluwarsa pangan itu," kata Firdaus di Kendari.
Selain itu, Firdaus juga berharap agar masyarakat selalu peduli terhadap pangan, baik itu pangan di rumah tangga, ataupun pangan yang dijual di pasaran.
"Kami yakin dengan penerapan 'ceklik' ini, maka maka masyarakat akan selalu mendapatkan produk yang bermutu dan bergizi, maka tentunya itu baik bagi kesehatannya," harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM Kendari, Hasna Nur, mengatakan penerapan 'ceklik' sebelum mengkonsumsi makanan sangat penting karena ada tiga bahaya dalam pangan yang berbahaya, diantaranya bahaya fisik, bahaya kimia dan bahaya mikrobiologi.
"Bahaya fisik yaitu jika sudah tercemar seperti adanya rambut dalam makanan, kedua bahaya kimia, yaitu jika sudh terpapar atau tercemar, misalnya terpapar asap knalpot kendaraan atau sengaja ditambahkan bahan pengawet seperti formalin atau boraks dan ketiga mikrobilogi yaitu bahaya kuman, yang bisa dari bahaya fisik," kata Hasna.
Hasna berharap jika masyarakat menemukan produk yang tidak memiliki izin, atau produk yang sudah kadaluwarsa sebaiknya produk tersebut dihindari.***1***