Kendari (ANTARA) - Manajemen PT DSSP Power Kendari yang mengerjakan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 x 50 megawatt telah mengantongi sertifikat laik operasi (SLO).
Direktur DSSP Power Kendari Awaludin di Kendari, Minggu (23/6), menegaskan bahwa sertifikat laik operasi adalah syarat utama bagi perusahaan operasional komersial.
"Pada bulan Maret 2019, proyek IPP PLTU Kendari-3 telah berhasil melakukan sinkronisasi awal dan uji coba pembebanan ke jaringan PLN untuk Unit 1," ujarnya.
DSSP Power Kendari telah menunjukkan diri sebagai perusahaan mapan yang dibuktikan dengan menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara karena komitmen menjaga keselamatan pekerja dalam tempo 5.000.000 jam tanpa kecelakaan.
Ia memandang manajemen K3 penting bukan saja untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja, melainkan juga memaksimalkan efisiensi dan efektivitas kerja untuk mendukung peningkatan daya saing perusahaan.
“Melalui penerapan sistem K3 secara konsisten dan berkesinambungan, risiko-risiko yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian diharapkan dapat dipecah. Penerapan K3 sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap perusahaan melindungi tenaga kerja,” katanya.
IPP PLTU Kendari-3 dikelola PT DSSP Power Kendari merupakan anak perusahaan tidak langsung dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), salah satu perusahaan Sinarmas yang bergerak pada bisnis energi dan infrastruktur.
Pembangunan pembangkit tenaga listrik berkapasitas 2 x 50 megawatt di Desa Tanjung Tiram, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra dimulai September 2016 dengan nilai investasi 200 juta dolar AS.