Baubau (Antaranews Sultra) - Dinas Perhubungan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, masih menunggu penilaian akreditasi agar bisa melakukan pemeriksaan uji kelayakan kendaraan bermotor..
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Baubau, Wahyu, di Baubau, Senin, mengatakan, uji kir kendaraan dalam menjamin keselamatan harus dilaksanakan setiap enam bulan sekali melalui Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
"Kementrian menginstruksikan bahwa UPUBKB yang tidak memenuhi syarat dan terakreditasi harus dihentikan pelayanan sampai melengkapi peralatan dan gedungnya. Oleh karena itu, kami dalam APBD Perubahan tahun ini ada anggaran untuk memperbaikinya," ujarnya.
Menurutnya, di Sultra hanya enam daerah yang memiliki peralatan dan gedung uji kelayakan bermotor, yakni Kota Baubau, Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka dan kolaka utara. Namun saat pertemuan di provinsi lima daerah itu masih terkendala dengan peralatan.
"Hanya Baubau yang 'on the track'. Dalam arti tahun 2018 kami rehab gedungnya sebesar Rp500 juta. Kemudian dalam APBD perubahan ada anggaran untuk memperbaiki dua alat yang rusak," katanya.
Dalam upaya akreditasi itu, kata dia, tim kalibrasi yang melihat kondisi peralatan menyarankan agar kedua alat tersebut dilakukan perbaikan.
"Jadi kita sudah anggarkan di perubahan (APBD), karena memperbaiki alat uji itu harus orang dari pabrik yang tahu. Kemudian tahun ini juga kita mengundang tim dari Balai Transportasi Darat untuk mengkalibrasi, sehingga kalau semua sudah akurat kita datangkan tim akreditasi," ujarnya.
Setelah akreditasi itu, tambah Wahyu, maka pihaknya berwenang kembali melakukan pemeriksaan uji kelayakan bermotor itu.
"Untuk dua bulan terakhir ini kita hentikan dulu karena ada instruksi itu kalau belum dikalibrasi dan agreditasi tidak boleh melakukan pelayanan," katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang harus melakukan uii kelayakan merupakan kendaraan yang baru pertama kali diuji diantaranya, kendaraan penumpang dan kendaraan bak terbuka, karena kewajban mereka enam bulan sekali kendaraan dikir.