Kendari (Antaranews Sultra) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menangani 24 laporan kasus kepemilikan tanah dari berbagai kalangan masyarakat.
Asisten ORI Sultra Aan Andrian, di Kendari, Selasa, mengatakan mayoritas para pihak mengadukan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan lembaga berwenang dinilai tidak prosedural.
"Umumnya pengadu melaporkan ke ORI untuk mengungkap prosedur penerbitan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal legalitas kepemilihan tanah," kata Aan.
ORI, kata dia, tidak serta merta merespons pengaduan masyarakat atau pihak yang mengaku pemilik tanah tetapi mempertanyakan kapasitas pengadu secara detail, antara lain identitas pengadu, dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki dan hubungan pengadu dengan yang diadukan.
"ORI ikut mengedukasi para pihak yang saling mengklaim atas kepemilikan sebidang tanah. Artinya, ORI ikut ambil bagian dalam hal penyelesaian sengketa tanah di luar lembaga peradilan. ORI tidak mencari-cari kesalahan pihak lain," kata Aan dalam dialog "Sahabat Ombudsman" yang digelar LPP RRI Kendari.
Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Tanah BPN Kota Kendari Dr Yudhi Setiawan mengatakan saling klaim kepemilikan tanah terjadi karena para pihak mengabaikan hak-hak mereka atas tanah.
"Seseorang mengaku memiliki sekian luas tanah, tetapi tanah tersebut dibiarkan telantar sekian lama. Kurun waktu tertentu sebidang tanah yang tidak dikelola gugur kepemilikan dari seseorang. Ini yang harus dipahami para pihak agar terhindar dari sengketa," kata Yudhi.
BPN tidak dapat menolak setiap warga negara yang memohon penerbitan dokumen kepemilikan tanah yang sudah memenuhi persyaratan ditentukan.
"Saling klaim kepemilikan atas tanah dengan berbagai dalih lumrah terjadi, dan BPN sesuai kapasitas yang dimiliki ikut bertanggungjawab," katanya pula.