Kendari (Antaranews Sultra) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud-Sjafei Kahar dan memenangkan Komisi Pemilihan Umum Sultra terkait sengketa Pilkada 2017.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo, dari Jakarta, Jumat, mengatakan atas putusan itu, pihaknya bakal mengagendakan pleno penetapan pasangan calon gubernur terpilih hasil pilkada serentak 27 Juni 2018, yakni pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas.
"Kami kan lakukan pleno penetapan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023, dijadwalkan 12 Agustus 2018," katanya.
Setelah dilakukan pleno kata Iwan, selanjutnya hasilnya akan serahkan kepada dewan kemudian ke presiden untuk mendapatkan surat keputusan presiden.
Pilkada Sultra 2017 lalu diikuti tiga pasangan calon yakni urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas, urut dua Asrun-Hugua dan urut tiga Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sultra di 17 kabupaten dan kota, pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas memperoleh suara sebanyak 495.880 atau 43, 68 persen.?
Kemudian, pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud?Sjafei Kahar mendapat suara terbanyak kedua dengan jumlah suara 358.537 atau 31, 58 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Asrun?Hugua memperoleh suara paling sedikit dengan jumlah 280.762 suara atau 24, 73 persen.