Baubau (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menerbitkan tanda terima kepada 16 partai politik saat mendaftarkan bacalegnya di KPU setempat.
"Jadi kami berikan tanda terima itu artinya berkasnya diterima. Kalau misalnya dikembalikan berarti berkasnya kami tidak terima," ujar Ketua KPU Baubau, Edi Sabara, di Baubau, Rabu.
Sejak pembukaan pendaftaran bacaleg 4-17 Juli 2018, kata dia, ke-16 parpol tersebut mendaftar saat dua hari terakhir (16-17/7).?
"Tanggal 16 Juli itu ada enam parpol yang mendaftar tapi dua parpol dikembalikan berkasnya karena belum memenuhi syarat. Kemudian di tanggal 17 Juli 2018 ada 12 parpol termasuk dua partai yang dikembalikan berkasnya itu mendaftar dan telah diberikan tanda terima," katanya.
Untuk bisa mengikuti ditahap selanjutnya dan dikatakan lengkap adalah syarat pencalonan. Syarat,? pencalonan tersebut, kata dia, seperti form B, B1, B2 dan B3 harus lengkap.
"Jadi mulai kemarin hingga hari ini kami harus menuntaskan? verifikasi administrasi syarat calon. Kemudian mulai 19-21 Juli 2018 menyampaikan kepada parpol tentang hal-hal yang perlu diperbaiki," katanya.
Selanjutnya, tambah dia, pada 22-28 Juli adalah masa perbaikan. Mana kala sampai hari terakhir itu mereka tidak memperbaiki atau melengkapi berarti dianggap tidak memenuhi syarat.
"Jadi untuk syarat pencalonan di partai sudah selesai. Selanjutnya ini berkas calon. Jadi ini bukan lagi berbicara ikut atau tidak ikutnya partai, tapi ikut dan tidak ikutnya calon," jelasnya.