Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara mengangkap dua gembong pengedar narkotika di Mandonga, Kota Kendari.
"Kedua tersangka itu adalah kakak beradik atau bersaudara, yakni RD (48), warga Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, dan RT (44), warga Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Bagus Hari di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 9 Januari, sekitar pukul 16.40 Wita karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, serta mengonsumsi narkoba.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga di sekitar tempat tinggal RT. Dalam laporan warga tersebut, kedua pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan R. Soeprapto, Lorong Pandawa, Kecamatan Mandonga.
Dari hasil penyelidikan, katanya, diketahui bahwa di rumah RT sering terjadi transaksi sabu-sabu.
"Barang bukti sabu itu juga masih ada di rumah pelaku RT. Selanjutnya kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya," katanya.
Dia menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam mengedarkan barang haram tersebut. Bahkan, RD merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah bebas bersyarat pada 2017.
"Kakak beradik itu memiliki peran masing-masing, di mana tersangka RD adalah pengedar narkotika jenis sabu, dan peran RT sebagai perantara atau penghubung antara pembeli dan RD," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, juga diketahui bahwa RD adalah pelaku yang sudah pernah dipidana dalam kasus narkotika selama 9 tahun dan sejak 3 April 2017 hingga 12 Juli 2020 berstatus bebas bersyarat.
Selain menangkap kedua tersangka, aparat BNNP juga mengamankan barang bukti, berupa sabu-sabu 3,68 gram, 13 bungkus plastit bening yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto 3,68 gram, 31 lembar plastik bening kosong, satu timbangan elektrik warna hitam, satu bong lengkap dengan pipet serta pireksnya.
Selain itu, ujarnya tiga potongan pipet, tiga korek gas, satu buah sumbu, dan dua telepon seluler warna hitam.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.