Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak nelayan ikut program asuransi.
Kepala DKP Kota Kendari, Agus Salim, di Kendari, mengatakan dalam setiap kesempatan pihaknya menyampaikan kepada nelayan agar memanfaatkan fasilitas jaring pengaman yang disiapkan pemerintah tersebut.
"Nelayan ini merupakan profesi yang beresiko, sehingga perlu ada jaring pengaman bagi nelayan melalui asuransi," katanya.
Dijelaskan, untuk iuran asuransi nelayan per tahun sebesar Rp175 ribu per orang terbagi dua kategori yakni, santunan kecelakaan akibat di dalam dan di luar aktivitas penangkapan ikan.
"Untuk santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, yakni satunan kematian sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta," katanya.
Sedangkan untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan untuk kematian akibat kecelakaan menerima Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Disebutkan, dari sekitar 5.000 nelayan di Kendari, yang telah memiliki asuransi nelayan hanya sekitar 2.000 orang.
"Yang harus diketahui pila bahwa penerima atau peserta asuransi berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 gross tonnage (GT) serta belum pernah mendapat bantuan asuransi dari badan penyelenggara jaminan sosial," katanya.