Jakarta, Antara Sultra - Balai Laboratorium Narkotika Badan Narkotika
Nasional (BNN), BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC
(paracetamol cafein carisoprodol).
Pemeriksaan itu terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan
PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan satu
orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa
Rumah Sakit di Kendari, kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag
Humas) BNN Sulistiandriatmoko di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra)
hingga kini merupakan salah satu dari lima rumah sakit umum terbesar di
Kota Kendari terbanyak menerima dan menampung korban penyalahgunaan obat
terlarang yang menghebohkan warga kota sejak (13/9).
Data dari BNN Kendari, Kamis, dari sekitar 50 orang anak yang
menjadi korban penyalahgunaan obat itu sebanyak 26 orang di antaranya
sedang menjalani perwatan di RSJ Provinsi, sedangkan sisanya tersebar di
empat rumah sakit lainnya seperti di RSU Bahterams (dua orang), RSU
Bhayangkara (empat orang), RSU Kota kendari (lima orang) dan RSU Korem
143 Kendari (satu orang).