Wonosobo, Antara Sultra - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
memperkirakan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara tahun 2018 mencapai Rp103 triliun.
Angka tersebut sekaligus menunjukkan adanya grafik peningkatan
secara terus-menerus selama kurun waktu empat tahun terakhir, yakni
Rp20,8 triliun pada tahun 2015, Rp46,9 triliun (2016), dan Rp60 triliun
(2017), katanya di Wonosobo, Selasa.
Ia mengatakan hal tersebut dalam sambutan tertulis yang disampaikan
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan pada Peluncuran
Kabupaten Wonosobo sebagai Percontohan Open Data Keuangan Desa dan
Seminar Nasional Data Terbuka dan Partisipasi dalam Pembangunan Desa.
"Peningkatan alokasi anggaran tidak lepas dari bertambahnya jumlah
desa dari tahun ke tahun karena adanya pemekaran," katanya.
Ia menyebutkan pada 2015 jumlah desa di 33 provinsi Indonesia
sebanyak 74.754 desa, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi 74.910 desa,
dan tahun 2018 diprediksi mencapai 75.000an desa karena adanya
pemekaran.
Penambahan jumlah desa tersebut, antara lain 30 desa di Provinsi NTT dan 43 desa di Provinsi Sumatera Barat.
Ia menuturkan pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah
untuk membenahi kawasan perdesaan. Salah satunya masalah kemiskinan. Hal
ini ditunjukkan dengan data dari Bapenas tahun 2015 yang menyebutkan
bahwa dari 128,5 juta penduduk yang tinggal di desa, 14 persen di
antaranya atau sebesar 17,94 juta merupakan penduduk miskin.
Oleh karena itu, katanya dana desa menjadi salah satu upaya tepat
untuk mengentaskan berbagai problematika yang terjadi sekaligus
meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga benteng pembangunan negara.
"Dana Desa dilakukan secara terpadu dan menyeluruh antara
pemerintah dan masyarakat. Namun, pemerintah dalam hal ini wajib
memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan serta fasilitas," katanya.
Ia berharap agar tujuan program dapat segera tercapai, pihaknya
berpesan agar berbagai sektor seperti kepolisian, kejaksaan, dan
aparatur lain untuk tidak masuk terlalu dalam terlebih dahulu dalam
pengelolaan dana desa yang besarannya jika dirata-rata hanya Rp800 juta
per desa per tahun.
"Termasuk KPK dan BPK tidak perlu memeriksa. Tetapi melakukan
pengawasan tentang bagaimana proses penyaluran dari pemerintah dalam hal
ini bupati ke masing-masing desa di wilayahnya. Biarlah aparatur desa
bisa bebas membangun dengan kreasi mereka sendiri," katanya.
Bupati Wonosobo, Eko Purnomo mengatakan Pemkab Wonosobo telah
mewajibkan 236 desa yang ada untuk menyediakan media yang memuat
informasi anggaran desa.
Ia mengatakan saat ini sistem pengelolaan keuanganpun telah
dilakukan secara digital melalui aplikasi Mitradesa yang dikembangkan
oleh Infest Yogyakarta dan terhubung dengan perangkat middleware di
tingkat kabupaten yang memungkinkan integerasi data dari desa ke
kabupaten untuk evaluasi dan pengawasan.
"Informasi keuangan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara
terbuka melalui portal http://datadesa.wonosobokab.go.id. Dengan ini
masyarakat dapat melihat besaran dana yang dikelola oleh desa secara
langsung," katanya.