Jakarta, Sultra - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi
tahap XV untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik
nasional.
"Dalam aturan-aturan yang diterbitkan guna mendukung paket
kebijakan ekonomi yang ke-15 ini, akan terbagi 3 yang difokuskan pada
Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha
dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional," kata Menteri
Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, saat melakukan konferensi
pers bersama Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, dan Sekretaris Kabinet,
Pramono Anung, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Pertama adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala
usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan
dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta
meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam
negeri.
Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha
penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain: (1)
mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (2) menghilangkan
persyaratan perizinan angkutan barang; (3) meringankan biaya investasi
usaha kepelabuhanan; (4) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri;
(5) mengembangkan pusat distribusi regional; (6) kemudahan pengadaan
kapal tertentu dan (7) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National
Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (2) memberikan
fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem
elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan
kepelabuhan di seluruh Indonesia; (2) mengawasi kegiatan ekspor impor
yang berpotensi sebagai "illegal trading"; (3) membangun "single risk
management" untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan
(4) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan
pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA).
"Tahu di pelabuhan Tanjung Priok ada berapa kembenterian dan
lembaga mengatur? Ada 17, jadi bayangkan aturannya sendiri-sendiri yang
menjalankan pelabuhan yang pusing. Kalau 17 kementerian/lembaga
masing-masing membuat risk management sendiri bisa kejadian 2-3
kementerian mengatakan barang masuk jalur hijau, 3 lain masuk jalur
kuning lalu lainnya masuk merah jadi pengukuran risiko ini harus
disatukan," tambah Darmin.
Keempat penyederhanaan tata niaga dimana pemerintah telah membentuk
Tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi LARTAS (larangan terbatas)
yang tinggi.
"Di Singapura dan Malaysia, dari 10 ribuan HS (Harmonized System),
hanya 17 persen yang ada LARTAS. LARTAS itu tidak dilarang tapi harus
ada rekomendasi dari kementerian teknis sedangkan di kita LARTAS-nya 49
persen," ungkap Darmin.
Selanjutnya Darmin juga mengungkapkan ada 18 pokok kebijakan yaitu
pertama menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12
peraturan menteri, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong
perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik
nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.
Kedua, merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres
menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan
otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui
penguatan kelembagaan dan kewenanganINSW.
Ketiga, menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas
Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan.
Keempat, menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.
Untuk pengembangan penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi XV maka
sudah ada 5 peraturan setingkat menteri yang diterbitkan yaitu Permenhub
No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal
Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal,
Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Kedua, Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi:
Menghilangkan Ketentuan Pembatasan Wilayah Kerja Pengusahaan Jasa
Pengurusan Transportasi Asing;
Ketiga, Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian
Izin Penyelenggaraan Pos: Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Pos;
Keempat, Permenhub No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan
Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan
Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung
Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar: Peningkatan Efisiensi Biaya
Kepelabuhanan dengan Mengurangi Biaya Pemindahan Barang (double
handling) di Terminal;
Kelima, Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar
Pulau: Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri
(Manifes Domestik) Berbasis Elektronik.
Selain 5 peraturan setingkat meneri tersebut, juga telah
diterbitkan 1 Surat Edaran setingkat Dirjen, 2 Surat Menteri, dan 1
Keputusan Menko.
Namun masih ada 2 kebijakan di tingkat presiden yang konsepnya
sudah selesai, namun perlu diproses yaitu Perpres Penguatan Kelembagaan
dan Kewenangan INSW untuk Meningkatkan Efisiensi Logistik dan Inpres
Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan (OP). Apalagi masih ada 4 kebijakan
di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi.