Semarang, Antara Sultra - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
menangkap seorang narapidana LP Nusakambangan Cilacap yang mengendalikan
jaringan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam penjara.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru di Semarang, Rabu,
menuturkan bahwa bersama dengan jaringan tersebut diamankan pula sabu
seberat 1 kg yang dikirim dari Jakarta ke Solo.
"Tiga kurir yang bertugas mengirim sabu tersebut ditangkap," ungkapnya.
Keempat tersangka yang merupakan jaringan sabu internasional
tersebut masing-masing napi LP Narkoba Nusakambangan bernama Sutrisno,
serta tiga kurir masing-masing SW, FS dan MDS.
Ia menjelaskan terbongkarnya jaringan narkotika tersebut bermula
ketika napi Sutrisno yang memesan sabu dari seorang warga negara
Nigeria.
"Sabu tersebut akan dikirim dari Jakarta ke Solo dengan menggunakan kereta api oleh seorang kurir," tuturnya.
BNN menangkap para kurir tersebut ketika sabu tiba di Stasiun Balapan Solo.
Menurut dia, BNN berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menangkap Sutrisno dan menggeledah selnya.
Selain sabu sebesar 1 kg yang diwadahi dalam kemasan teh, petugas
juga mendapatkan 588 butir ekstasi dari pengembangan kurir FS di
rumahnya di Karanganyar.
BNN juga mengamankan sejumlah perhiasan dan emas batangan yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Adapun untuk Sutrisno sendiri, kata Heru, merupakan residivis yang
sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus narkotika.