Kolaka (Antara News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung langkah pemerintah untuk menghapuskan program ujian nasional mulai 2017 karena melanggar hak-hak anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Kolaka, Selasa, mengatakan sejak 2003, pihaknya sudah menyatakan tidak setuju pelaksanaan ujian nasional diberlakukan kepada siswa-siswi, baik sekolah dasar maupun tingkat SMA dan sederajat.
"Kita memang sudah tidak menyetujui diadakannya ujian nasional yang menentukan kelulusan siswa, dan itu pelanggaran terhadap anak," katanya.
Menurut dia, sejak Indonesia mempunyai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ujian nasional menjadi persyaratan utama kelulusan anak.
Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak menyatakan hal itu sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap anak sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung pada 2013 mengenai UN untuk dievaluasi karena bukan penentu kelulusan.
"Jadi kalau kami jangan hanya dilakukan moratorium terhadap UN itu tapi harus ditiadakan," kata Arist.
Berita Terkait
Mengenang Tragedi kerusuhan Mei 98 dan terobosan tata kelola pemerintahan
Sabtu, 13 Mei 2023 17:17
Polisi tembak polisi, Polri periksa Ferdy Sambo terkait "obstruction of justice" Brigadir J
Kamis, 1 September 2022 17:36
Polisi tembak polisi, LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Senin, 15 Agustus 2022 16:31
Polisi tembak polisi, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan penyuapan
Senin, 15 Agustus 2022 15:43
Polisi tembak polisi, Labfor Polri dampingi Komnas HAM cek TKP Duren Tiga
Minggu, 14 Agustus 2022 9:46
Polisi tembak polisi, Komnas HAM sebut Ferdy Sambo akui sebagai aktor tewasnya Brigadir J
Jumat, 12 Agustus 2022 19:51
Polisi tembak polisi, Komnas HAM periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob sore ini
Jumat, 12 Agustus 2022 10:56
Polisi tembak polisi, LPSK sebut Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo kurang kooperatif
Rabu, 10 Agustus 2022 18:30