Kolaka, (Antara News) - Mantan Sekda Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ahmad Safei melakukan klarifikasi terkait bantuan aspal dari pemerintah pusat kepada Pemkab Kolaka sebanyak enam ribu ton yang melibatkan dirinya dalam kasus itu.
Menurut Safei, sejak tahun 2002 lalu kasus ini bergejolak dirinya telah beberapa kali diperiksa oleh pihak kejaksaan Kolaka terkait bantuan aspal dari pemerintah pusat itu.
"Dalam pemeriksaan itu pihak kejaksaan tidak menemukan potensi kerugian negara," katanya saat ditemui diposko pemenangan SMS-Berjaya.
Safei juga menceritakan kronologis kejadian saat pemerintah daerah Kolaka mendapatkan bantuan aspal itu sebanyak enam ribu ton yang berada di Kabupaten Buton.
"Kemudian pemda dibebankan untuk membiayai transportasi dan pengangkutan aspal itu dari Buton ke Kolaka," jelasnya.
Pengangkutan aspal itu lanjut dia kemudian dikerjasamakan kepada salah satu pengusaha di Kota Baubau untuk pengangkutan sampai ke Kolaka dengan dua tahap.
Tahap pertama diangkut sebanyak tiga ribu ton dengan menggunakan kapal tongkang itu tiba di Kolaka," kata Safei.
Namun pengangkutan aspal tahap kedua tidak berjalan mulus karena faktor cuaca saat itu tidak bersahabat karena kapal tagboat yang menarik tongkang itu dihantam ombak.
"Sehingga pertimbangan kapten kapal tagboat saat itu memilih memutus tali penarik tongkang sehingga terombang-ambing dan kandas dikarang dan mengalami robek pada bagian tongkang itu," jelasnya.
Mungkin saat itu kata Safei, tongkang yang berisi aspal itu sebagian jatuh ke laut namun pihak perusahaan pengangkutan tetap berupaya untuk membawa sisa dari aspal itu sebanyak dua ribu ton ke Kolaka.
"Jadi tongkang itu tidak tenggelam hanya mengalami robek sehingga aspal yang ada jatuh ke laut sebagian dan ini ada berita acaranya yang ditanda tangani oleh nahkoda kapal, pemilik ekspedisi muatan kapal (EMKL) dan saya sendiri karena saat itu jabatan saya sebagai kepala bagian pembangunan," jelas calon Bupati Kolaka itu.
Terkait kasus aspal itu yang saat ini mulai di teriakkan lagi kata Safei menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk melakukan proses karena persoalan ini bukan persoalan pribadi melainkan persoalan lembaga.
"Biarlah kasus ini diserahkan pada aparat penegak hukum karena saya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan tinggi terkait kasus itu," ujarnya.