Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari merespons kondisi darurat narkotika di wilayahnya dengan menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder Layanan Asesmen Terpadu (TAT) Tindak Pidana Narkotika, sekaligus meluncurkan program edukasi dini.

Kepala BNN Kota Kendari selaku Ketua Tim TAT tingkat Kota Kombes Pol Widi Haryawan, Jumat, mengatakan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPRD Kota Kendari bahwa wilayah Kendari berada dalam status Darurat Narkotika.

“Upaya penegakan hukum tidak hanya dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan BNN, namun semua pihak harus perangi narkoba,” Widi Haryawan.

Ia sekaligus memperkenalkan program unggulan BNN Kota Kendari, yaitu Gerakan Nasional Ananda (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak) Bersinar 2025, yang fokus pada pencegahan sejak usia dini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Adnan Sulistiyono, S.H., yang menjadi narasumber, menjelaskan peran vital Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam sistem peradilan narkotika.

Poin penting materi yang disampaikan Adnan Sulistiyono adalah pentingnya mengarahkan pecandu ke penanganan medis, baik rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan. Fungsi utama TAT meliputi:

. Menerapkan Keadilan Restoratif bagi pecandu yang diidentifikasi sebagai korban.

. Mengurangi masalah Over Capacity di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

. Memperkuat koordinasi dengan semua pihak, khususnya Pemerintah Kota Kendari, terkait status darurat penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polresta Kendari Iptu Wahyono, menekankan bahwa penyalahguna adalah korban narkotika.

Ia menyoroti peningkatan korban penyalahguna di kalangan siswa SMP dan SMA, sehingga Balai Rehabilitasi sangat dibutuhkan di Kota Kendari.

“Perlunya ada Balai Rehabilitasi bagi para korban penyalahguna untuk diobati di Kota Kendari, serta perlunya pengawasan pelajar tersebut dari semua pihak baik APH maupun Dinas Pendidikan,” ujar Wahyono.

Dalam sesi diskusi, Dokter RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara dr. Indria Hafizah menyoroti dua jenis adiksi, yakni Adiksi Zat (Narkoba) dan Adiksi Perilaku (Pornografi/seks).

Ia menyampaikan bahwa adiksi narkoba pada anak sering dipicu oleh perubahan perilaku untuk diterima dalam kelompok pertemanan (dopamin), di mana anak-anak kini cenderung lebih banyak berdialog dengan teman luar dibandingkan keluarga.

Ia menyarankan perlunya diskusi mendalam (Simposium) dan penyebaran pengetahuan tentang bahaya narkoba sejak dini, serta memanfaatkan media sosial untuk menyajikan pandangan positif sebagai langkah pencegahan.

Kegiatan yang berlangsung lancar dan khidmat ini dihadiri oleh perwakilan utama dari Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Polres Konsel, Dokter RSJ Provinsi Sultra, dan Bapas Kendari.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025