Kendari (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menyatakan akan memberikan kemudahan dan keleluasaan berusaha sebagai langkah mengundang lebih banyaknya investor melakukan usaha di Kota Kendari.
Kepala DPM PTSPS Kota Kendari Maman Firmansyah, di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa stimulus berupa kebijakan – kebijakan dalam upaya mengundang investor agar mau menanamkan modalnya di kota lulo.
Ia menuturkan stimulus – stimulus yang ia maksudkan antara lain pertama adalah Kota Kendari telah memiliki peraturan daerah (Perda) yaitu perda nomor 1 tahun 2022 mengenai pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi atau berusaha.
“Jadi untuk investor yang mau menanamkan modalnya di Kendari ada kebijakan – kebijakan pemerintah dalam rangka memudahkan mereka untuk mengembangkan usaha mereka disini,” kata Maman.
Ia melanjutkan materi pokok dari perda yang dimaksud tersebut berisi kurang lebih 13 BAB kurang lebih memuat kriteria pemberian kemudahan investasi, bentuk kemudahan investasi, bentuk usaha yang diprioritaskan dalam investasi, tata cara pemerian kemudahan investasi, dasar penilaian pemberian kemudahan investasi, jangka waktu pemerian kemudahan investasi, hak dan kewajiban investor, hingga pelaporan dan evaluasi.
Kedua adalah DPM PTPS melakukan pendampingan kepada pelaku – pelaku usaha dalam hal melakukan pengurusan perizinan serta membantu dengan memberikan percepatan sehingga waktu yang diperlukan dalam proses perizinannya itu tidak lama dan betul – betul ada progress percepatan dan kejelasan waktu.
“Bila ada proses perizinannya yang perlu dipercepat akan kita bantu tetapi tetap sesuai aturan bukan dibantu bantu percepat dengan melanggar prosedur atau aturan yang ada,” tutupnya
Kepala DPM PTSPS Kota Kendari Maman Firmansyah, di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa stimulus berupa kebijakan – kebijakan dalam upaya mengundang investor agar mau menanamkan modalnya di kota lulo.
Ia menuturkan stimulus – stimulus yang ia maksudkan antara lain pertama adalah Kota Kendari telah memiliki peraturan daerah (Perda) yaitu perda nomor 1 tahun 2022 mengenai pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi atau berusaha.
“Jadi untuk investor yang mau menanamkan modalnya di Kendari ada kebijakan – kebijakan pemerintah dalam rangka memudahkan mereka untuk mengembangkan usaha mereka disini,” kata Maman.
Ia melanjutkan materi pokok dari perda yang dimaksud tersebut berisi kurang lebih 13 BAB kurang lebih memuat kriteria pemberian kemudahan investasi, bentuk kemudahan investasi, bentuk usaha yang diprioritaskan dalam investasi, tata cara pemerian kemudahan investasi, dasar penilaian pemberian kemudahan investasi, jangka waktu pemerian kemudahan investasi, hak dan kewajiban investor, hingga pelaporan dan evaluasi.
Kedua adalah DPM PTPS melakukan pendampingan kepada pelaku – pelaku usaha dalam hal melakukan pengurusan perizinan serta membantu dengan memberikan percepatan sehingga waktu yang diperlukan dalam proses perizinannya itu tidak lama dan betul – betul ada progress percepatan dan kejelasan waktu.
“Bila ada proses perizinannya yang perlu dipercepat akan kita bantu tetapi tetap sesuai aturan bukan dibantu bantu percepat dengan melanggar prosedur atau aturan yang ada,” tutupnya