Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terpaksa melakukan karantina kantor sebab terdapat 12 orang pegawai terinfeksi COVID-19 di tengah kasus yang saat ini meningkat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba melalui keterangan tertulis Humas Kemenkumham Sultra diterima di Kendari, Senin mengatakan kebijakan dilakukannya karantina kantor demi mencegah jumlah pegawai yang terinfeksi virus tersebut.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan karantina kantor selama tiga hari mulai 14-16 Februari 2022. Hal ini dilakukan karena terdapat 12  ASN dan PPNPN Kantor Wilayah yang dinyatakan reaktif tes swab antigen COVID-19 pada Jumat (11/2) lalu," katanya.

Silvester menjelaskan bahwa pemberlakuan karantina kantor selama tiga hari ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terinfeksi COVID-19 serta berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.

Ia menekankan kepada seluruh jajarannya agar terus menjaga imun dan mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan apalagi saat ini telah ada varian baru jenis Omicron.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual kepada Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Muslim hingga seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para pejabat administrator dan pengawas kantor wilayah.

Dalam arahannya Silvester juga menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan uji usap pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terinfeksi COVID-19.

"Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV," tegas Silvester.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang mengatakan bahwa walaupun diberlakukan karantina kantor tetapi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya. 

"Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak," kata Kortini.

Dia menegaskan, pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai (SiAP-DI) oleh atasan langsung dan para pejabat pimpinan tinggi pratama.

Aplikasi SiAP-DI merupakan aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024