Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi telah mengizinkan umat Muslim melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid, mushalla atau ruang terbuka seperti lapangan, namun dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran di Kendari, Kamis, mengatakan Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Ia diizinkan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, namun ada ketentuan di dalam Surat Edaran agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Basiran.
Ia menyampaikan Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani pada 5 Mei 2021 itu berisi tiga poin penting guna mencegah penyebaran COVID-19.
Poin pertama, penerapan protokol kesehatan pada saat shalat Idul Fitri meliputi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjdi/mushalla atau lapangan.
Seluruh jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak, mengecek suhu badan jamaah dengan pemindai panas oleh petugas/panitia atau ta'mir masjid/mushalla.
Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi yang ditanda tangani 5 Mei 2021. (ANTARA/HO-Asisten Setda I Sultra)
Selanjutnya, penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah; Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara.
"Berikutnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid/mushalla atau di ruang terbuka seperti lapangan, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID-19 provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
Poin kedua, lanjut Basiran, dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan. Buka puasa dilaksanakan di rumah/kediaman masing-masing bersama keluarga inti ditambah 5 orang.
Poin ketiga surat edaran tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN untuk tidak melaksanakan kegiatan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya idulfitri 1942 Hijriah atau 2021 Masehi.*
Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran di Kendari, Kamis, mengatakan Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Ia diizinkan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, namun ada ketentuan di dalam Surat Edaran agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Basiran.
Ia menyampaikan Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani pada 5 Mei 2021 itu berisi tiga poin penting guna mencegah penyebaran COVID-19.
Poin pertama, penerapan protokol kesehatan pada saat shalat Idul Fitri meliputi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjdi/mushalla atau lapangan.
Seluruh jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak, mengecek suhu badan jamaah dengan pemindai panas oleh petugas/panitia atau ta'mir masjid/mushalla.
Selanjutnya, penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah; Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara.
"Berikutnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid/mushalla atau di ruang terbuka seperti lapangan, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID-19 provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
Poin kedua, lanjut Basiran, dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan. Buka puasa dilaksanakan di rumah/kediaman masing-masing bersama keluarga inti ditambah 5 orang.
Poin ketiga surat edaran tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN untuk tidak melaksanakan kegiatan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya idulfitri 1942 Hijriah atau 2021 Masehi.*