Kendari (ANTARA) - Pihak kepolisian mempersilakan tersangka pembakaran smelter Morosi mengajukan gugatan praperadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Laode Aries El Fatar di Kendari, Minggu mengatakan penyidik menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi anarkis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe, berdasarkan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara.
"Kami (penyidik) bekerja profesional dalam menyidik setiap dugaan tindak pidana tetapi bagi pihak yang tidak menerima proses hukum yang berjalan silahkan menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan, yakni praperadilan," kata Laode Aries.
Penetapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak serta merta tetapi melalui pembuktian cermat internal penyidik berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.
Secara terpisah Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.
"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang, sehingga sudah berjumlah 12 orang, katanya.
12 tersangka yang intensif menjalani penyidikan di Mapolda Sultra adalah tersangka IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.
Aksi unjuk rasa anarkis 14 Desember 2020 yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar. Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materil Rp200 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Laode Aries El Fatar di Kendari, Minggu mengatakan penyidik menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi anarkis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe, berdasarkan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara.
"Kami (penyidik) bekerja profesional dalam menyidik setiap dugaan tindak pidana tetapi bagi pihak yang tidak menerima proses hukum yang berjalan silahkan menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan, yakni praperadilan," kata Laode Aries.
Penetapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak serta merta tetapi melalui pembuktian cermat internal penyidik berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.
Secara terpisah Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.
"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang, sehingga sudah berjumlah 12 orang, katanya.
12 tersangka yang intensif menjalani penyidikan di Mapolda Sultra adalah tersangka IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.
Aksi unjuk rasa anarkis 14 Desember 2020 yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar. Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materil Rp200 miliar.