Baubau (Antara News) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau menolak permohonan prapradilan yang diajukan tersangka SO yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikasi prona di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi.

"Alasan penolakan prapradilan yang diajukan tersangka karena menurut hakim bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Wangiwangi sudah memenuhi prosedur hukum secara pidana," ujar Humas PN Kota Baubau Muhajir SH di Baubau Rabu

Ia mengatakan pengajuan prapradilan oleh SO karena yang bersangkutan menilai tidak sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi

"Ada dua persoalan yang menurut bersangkutan mengajukan prapradilan yakni masalah penyelidikannya tidak sah secara hukum, serta minimun pembuktian dalam hukum minimal juga tidak memenuhi dua alat bukti," ujar Muhajir yang juga salah anggota hakim PN Baubau.

Namun, kata dia, setelah melalui proses persidangan yang dilaksanakan pada Kamis (17/3), hakim tunggal Pengadilan Negeri Baubau menolak seluruh perkara prapradilan yang diajukan tersangka itu.

"Kalau hukum acara pidana kami masih beda pendapat dalam upaya hukum karena yang dilakukan dalam upaya hukum pidana prapradilan itu bersifat final," katanya

Muhajir juga enggan membeberkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka. krena hal itu sudah masuk dalam pokok perkara dan merupakan lingkup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Wangiwangi menetapkan Tersangka SO karena diduga melakukan korupsi pengdaan sertifikasi prona tahun 2012-2013, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Kabupaten Wakatobi.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024