Kendari (Antara News) - Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibangun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kawasan Nanga-Nanga Kecamatan Baruga Kota Kendari, hingga kini belum ditempati pemiliknya padahal, bangunan rumah ditambah fasilitas Listrik dan air bersih sudah tersedia.

"Para pegawai negeri sipil lingkup Pemprov Sultra yang sudah mendapatkan fasilitas perumahan murah itu umumnya masih enggan menempati rumahnya, padahal akses masuk di kawasan itu sudah cukup baik, walaupun belum seluruhnya teraspal," kata Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Setda Pemprov Sultra Ali Akbar di Kendari, Minggu.

Ia mengatakan, penyebab minimnya PNS yang belum menempati perumahan itu kemungkinan karena lokasi kawasan masih terlihat sepi dan akses jalan masuk belum semuanya teraspal.

"Dari sekitar 900 PNS yang telah melakukan akad kredit, baru belasan unit bangunan rumah yang sudah dihuni pemiliknya," ujarnya.

Ia mengatakan, gubernur Sultra sudah memerintahkan kepada Biro Administrasi dan Pemerintahan untuk menyurati para pemilik rumah tersebut, namun hingga kini mereka masih enggan menempati rumah tersebut.

Ali Akbar menambahkan, hingga kini tercatat sebanyak 600 unit bangunan rumah telah terbangun di atas lahan seluas 723 hektar, dan siap ditempati PNS untuk semua golongan.

"Selain PNS lingkup Pemprov Sultra, perumahan khusus PNS itu, juga dialokasikan bagi PNS dari unsur Kejaksaan maupun instansi vetikal lainya," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Nur Alam berharap kepada PNS yang belum memiliki rumah untuk segera menempati perumahan yang lokasinya hanya beberapa kilometer dari kantor gubernur.

Hal ini juga dimaksudkan agar para PNS dapat termotivasi untuk disiplin kerja serta meningkatkan kesejahteraan, apalagi PNS lingkup Pemprov Sultra sudah mendapatkan tunjangan penghasilan tambahan setiap bulan yang besarannya tergantung dari golongan PNS masing-masing.

Tunjangan penghasilan tambahan per bulan bagi pejabat eselon II sekitar Rp10 - Rp12,5 juta, eselon III Rp2,5 - Rp3,5 juta, dan eselon IV sebesar Rp1,5 juta dan PNS non eselon antara Rp800 - Rp1 juta.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024