Kolaka (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di daerah otonomi baru (DOB) yakni Kabuptaen Kolaka Timur.


"Kabupaten Kolaka Timur sejak mekar dari Kabupaten Kolaka belum terbentuk KPU, maka sesuai peraturan, maka KPU kabupaten induk yang menjadi penyelenggara sepanjang di wilayah kerjanya tidak ada pemilihan," Komisioner KPU Kolaka, Nur Ali di Kolaka, Senin.

Ia menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2015 tentang tata kerja khususnya pasal 55 ayat 3 menyebutkan bahwa jika dalam salah satu daerah otomomi baru (DOB) bila mana belum terisi keanggotan KPU, maka pemilihan dilaksananakan oleh KPU kabupaten induk.

Meskipun demikian, kata dia, pihak KPU Kabupaten Kolaka masih menunggu kejelasan dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sultra.

"Ketua dan komisioner KPU Kolaka masih membahas hal ini dengan KPU Provinsi Sultra, dan kalau sudah ada petunjuk, maka kami segera bekerja karena saat ini sudah masuk dalam tahapan pilkada," ujar mantan Panwas Kecamatan Lamabadia itu.

Nur Ali menjelaskan, meskipun sudah masuk tahapan pilkada bukan berarti pilkada Koltim akan terlambat.

"Untuk tahap pertama waktunya masih panjang hingga 18 Mei 2015 dan jika sudah ada petunjuk kami segera bergerak cepat, apalagi Sekretariat KPU Kolaka Timur juga sudah terbentuk," ujarnya.

Pewarta : Oleh Darwis Sakani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024