Kolaka (Antara News) - PT Antam (Persero) Tbk Unit Bisnis Pengembangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara meraih penghargaan pajak tahun 2013 sebagai penerima apresiasi wajib pajak kategori khusus dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penerimaan penghargaan pajak PT. Antam UBPN Sultra ini dilakukan pada kegiatan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak di Makassar, pekan lalu.

Kepala Kantor wilayah Dirjen Pajak Sultanbatara, Arfan mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi kepada wajib pajak yang dianggap patuh dan telah berkontribusi lebih dalam penerimaan pajak.

"Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan Negara itu taat dalam melaporkan pajak," kata Afian.

Sementara itu External Relation Manager PT.Antam Muhammad Rusdan, menyampaikan penghargaan pajak kategori khusus tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada manajemen dan karyawan PT Antam UBPN Sultra.

"Perusahaan memberikan apresiasi kepada karyawan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu," ujarnya.

Rusdan juga menjelaskan, PT. Antam UBPN Sultra terus berupaya patuh dan taat untuk membayar dan melaporkan pajak dengan mengisi kedalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.

"Intinya pihak perusahaan akan membantu dirjen pajak untuk melaporkan semua laporan pajak,"Ungkapnya.

Penghargaan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada PT.Antam Tbk UBPN Sultra itu diwakili Public Relation Asisten Manajer H. Umar.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024