Ambon, (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ambon dibekali pelatihan dasar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Komnas HAM Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2004, pengawalan hak ekonomi sosial dan budaya di daerah dilakukan oleh Satpol PP, sehingga mereka perlu diberikan pembekalan," kata Komisaris Komnas HAM RI, Hesti Amirwulan, di Ambon, Rabu.
Menurutnya, fungsi Komnas HAM sesuai UU No.39 1999 adalah menyebarluaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat.
Selain itu, berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui pelatihan-pelatihan yang digelar pada lembaga pendidikan formal dan non formal.
"Berdasarkan fungsi tersebut kami memberikan pemahaman dasar HAM sesuai tugas pokok dan fungsi aparat Satpol PP serta Penyidik Pegawai negeri sipil (PNS), sehingga mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar," katanya.
Hesti mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi HAM sehingga penegakan hukum juga harus berjalan sesuai nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
"Penegakan hukum harus sesuai nilai-nilai kebenaran, keadilan dan HAM yang menuju ketertiban umum dan perbaikan sikap mental masyarakat," katanya.
Ditambahkannya, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain, serta memiliki fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi HAM.
Komnas HAM memiliki dua tujuan utama yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
"Selain itu, meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan," ujar Hesti.
Sekretaris kota Ambon, Anthony Latuheru, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap setiap peserta dapat mengikutinya dengan baik dan sungguh-sungguh.
Menurutnya, pemahaman HAM dasar diperlukan bagi aparat Satpol PP dan serta para penyidik dalam menjalankan tugasnya mengamankan kebijakan pemerintah.
"Pelatihan ini dilakukan guna memastikan aktiftas aparat tidak melanggar HAM saat bertugas menindak pihak-pihak yang melanggar aturan. Kalau aparat tidak paham hal tersebut maka mereka tidak akan tahu tindakannya melanggar HAM atau tidak," kata Anthony Latuheru. (Ant)
"Sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2004, pengawalan hak ekonomi sosial dan budaya di daerah dilakukan oleh Satpol PP, sehingga mereka perlu diberikan pembekalan," kata Komisaris Komnas HAM RI, Hesti Amirwulan, di Ambon, Rabu.
Menurutnya, fungsi Komnas HAM sesuai UU No.39 1999 adalah menyebarluaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat.
Selain itu, berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui pelatihan-pelatihan yang digelar pada lembaga pendidikan formal dan non formal.
"Berdasarkan fungsi tersebut kami memberikan pemahaman dasar HAM sesuai tugas pokok dan fungsi aparat Satpol PP serta Penyidik Pegawai negeri sipil (PNS), sehingga mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar," katanya.
Hesti mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi HAM sehingga penegakan hukum juga harus berjalan sesuai nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
"Penegakan hukum harus sesuai nilai-nilai kebenaran, keadilan dan HAM yang menuju ketertiban umum dan perbaikan sikap mental masyarakat," katanya.
Ditambahkannya, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain, serta memiliki fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi HAM.
Komnas HAM memiliki dua tujuan utama yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
"Selain itu, meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan," ujar Hesti.
Sekretaris kota Ambon, Anthony Latuheru, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap setiap peserta dapat mengikutinya dengan baik dan sungguh-sungguh.
Menurutnya, pemahaman HAM dasar diperlukan bagi aparat Satpol PP dan serta para penyidik dalam menjalankan tugasnya mengamankan kebijakan pemerintah.
"Pelatihan ini dilakukan guna memastikan aktiftas aparat tidak melanggar HAM saat bertugas menindak pihak-pihak yang melanggar aturan. Kalau aparat tidak paham hal tersebut maka mereka tidak akan tahu tindakannya melanggar HAM atau tidak," kata Anthony Latuheru. (Ant)