Kolaka, Antara Sultra - Satuan kerja perumahan wilayah Sulawesi Tenggara Baso Amir Nasir mengingatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang diberikan pemerintah pusat bukan dalam bentuk uang tunai.
"Bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta per unit bukan dalam bentuk uang tunai," katanya usai menyaksikan penyerahan bantuan itu di Wolo, Selasa.
Menurutnya pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan bantuan perbaikan rumah di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dari 13 Kabupaten yang ada, Kolaka menerima 233 unit.
Baso juga menjelaskan pada 2016 pemerintah pusat juga sudah memberikan bantuan serupa namun dalam bentuk tunai sehingga rawan data penyalurannya.
"Tahun lalu di wilayah Kolaka bagian selatan ada 300 unit rumah yang dibantu dalam bentuk tunai dan tahun ini berubah lagi dalam bentuk nontunai," ungkap Baso.
Dalam pelaksanaan program ini kata dia penerima bantuan harus mempunyai swadaya dalam bentuk uang tambahan dalam membangun rumah dan dilakukan secara gotong royong sehingga biaya tukang tidak dianggarkan.
"Dalam pelaksanaan program ini akan diawasi oleh pemerintah desa dan camat," jelas Baso.