Kolaka (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka menahan Baharuddin, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung rektorat Universitas Negeri Sembilan Belas November setelah tujuh jam diperiksa penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan tersangka dugaan korupsi itu langsung digiring petugas kejaksaan ke rutan kelas IIB untuk dilakukan penahanan," kita tahan selama dua puluh hari," kata Kasie Pidsus Kejari Kolaka Abdul Salam T, di Kolaka
Salam menjelaskan, tersangka merupakan satu dari dua tersangka lainnya yang kini sudah divonis oleh pengadilan Tipikor Sultra dalam kasus korupsi pembangunan pagar kampus USN.
Menurut Salam, tersangka Baharuddin merupakan pelaksana proyek yang meminjam perusahaan milik orang lain yakni PT. Asrindo Jaya Utama dalam pembangunan gedung rektorat kampus USN.
"Dalam pembangunan gedung rektorat itu negara dirugikan sekitar Rp500 juta dari anggaran total proyek itu sebesar Rp4,5 miliar," ungkapnya.
Pada proyek pembangunan tahun 2015 itu, kata dia, tidak sesuai dengan spesifikasi setelah diperiksa oleh tim ahli dari Makassar menemukan beton yang seharusnya K300 namun dilapangan hasilnya hanya K225.
"Pihak kejaksaan hingga kini masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," jelas Abdul Salam.