Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka membentuk satuan tugas pungutan liar (satgas pungli) di daerah itu dalam melakukan pengawasan internal jajaran pemerintah.
Bupati Kolaka Ahmad Safei di Kolaka, Rabu, mengatakan pembentukan satgas pungli ini berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 87/2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli).
"Kalau ada yang kedapatan melakukan pungli akan kita proses sesuai aturan hingga pemecatan," katanya.
Menurut dia pembentukan satgas pungli ini pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan pengawasan internal.
Safei juga menilai potensi terjadinya praktik pungli di setiap SKPD di Kabupaten Kolaka sangat kecil karena sejumlah instansi penghasil PAD sudah diambil alih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Instansi yang berpotensi saat ini adalah di dinas kependudukan dan catatan sipil karena instansi lainnya sudah diambil alih Pemprov," ungkap mantan Sekda Kolaka itu.
Meskipun demikian lanjut dia pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan bagi instansi pemerintah utamanya dalam melakukan pelayanan publik.
Berita Terkait
Inspektorat Baubau minta warga laporkan jika terdapat ASN pungli
Selasa, 16 Januari 2024 16:41
Inspektorat Baubau pastikan beri sanksi ASN jika layanan pemerintahan terbukti pungli
Kamis, 7 Desember 2023 19:18
Ditlantas Sulawesi Tenggara terapkan ERI cegah pungli pengurusan plat kendaraan
Senin, 3 Juli 2023 15:44
Menko Polhukam Mahfud MD minta KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungli di Rutan KPK
Rabu, 21 Juni 2023 12:04
Pj Wali Kota Kendari tekankan ASN tak pungli saat layani masyarakat
Rabu, 26 April 2023 19:31
Polda Sultra pastikan penerimaan Polri 2023 transparan-bebas pungli
Selasa, 18 April 2023 19:00
Lanal Kendari menjamin penerimaan 755 calon siswa TNI AL bebas pungli
Sabtu, 14 Januari 2023 4:36
Kapolri Sigit instruksikan usut coretan Sarang Pungli di Polres Luwu Sulsel
Selasa, 18 Oktober 2022 20:38