Jakarta (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pejabat negara yang masih menjabat termasuk TNI dan Polri hanya mengambil cuti untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Dalam suatu diskusi kami dengan LSM Perludem, ada pendapat bahwa pejabat negara termasuk DPR tidak perlu mundur, mereka hanya perlu cuti panjang dan dengan demikian tidak diskriminatif," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Rambe, perlu dilakukan mengingat Putusan MK tidak menyatakan keharusan mundur kepada Petahana yang akan maju kembali pada pemilihan kepala daerah.
"Putusan judicial review yang mewajibkan anggota dpr,dpd,dprd utk mundur akhirnya kita paham agar tak ada diskriminasi. Namun jika MK menginginkan terciptanya asas kesamaan setiap warga negara di hadapan HAM, maka seharusnya mundur ya mundur semua, termasuk petahana," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Komisi II menggelar pertemuan di Gedung MK untuk mengkonsultasikan soal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada dan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyampaikan beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait penyelenggaran Pilkada serentak 2015 lalu. "Mulai dari perlunya peradilan khusus perkara hasil pilkada, syarat selisih hasil pilkada untuk mengajukan perkara ke MK, hingga kewajiban penyelenggara negara untuk mundur dari jabatannya jika maju dalam pemilihan," tuturnya.
Rambe menekankan pihaknya menyampaikan hal tersebut adalah suatu keseriusan dari DPR. Kendati demikian, dia menilai secara umum Pilkada tahun 2015 telah berhasil dilaksanakan. "Kami sampaikan masalah ini MK, jangan dikira DPR kerja main-main. Kita serius melihat ini dan bersyukur pilkada serentak yang sudah dilakukan berjalan dengan baik walaupun dalam beberapa hal ada keluhan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang juga hadir dalam pertemuan itu, mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan DPR ke MK yang dia nilai sebagai langkah yang baik untuk menciptakan komunikasi dan sinergi antara legislatif dan yudikatif. "Karena ini menjadi tugas kita bersama untuk menciptakan hukum yang demokratis," ucap Ketua MK Arief Hidayat.
Arief Hidayat mengatakan jika DPR menginginkan tersebut, harus dilakukan pengubahan terlebih dahulu melalui revisi UU Pilkada.
Pihak MK menegaskan akan mempertimbangkan kembali usulan tersebut asalkan semua pihak memiliki kesempatan yang sama dalam regulasi baru tersebut. "Ya silakan saja kepada DPR, kalau semua mundur, ya anggota DPR juga harus mundur. Tapi kalau anggota dewan cuti, semuanya harus cuti agar kesempatan yang diberikan sama," ucap Arief.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang hadir dalam pertemuan dengan Komisi II di Gedung MK tersebut, mempertanyakan jarangnya ketidakhadiran Komisi II DPR RI pada saat sidang Judicial Review di MK.
Padahal, kata Patrialis, seharusnya Komisi II selaku pembentuk UU Pilkada hadir untuk memberikan tanggapan dan masukan. "Waktu itu malah adanya orang Komisi III, saya sudah bersyukur ada orang DPR yang datang. Tapi itu pun hanya sekali, selanjutnya tidak datang lagi," ujar Patrialis
Patrialis mengungkapkan banyak elemen masyarakat yang menggugat pasal-pasal yang berada di UU No 8 Tahun 2015 itu, namun, pihaknya tidak mengetahui bagaimana masukan lain dari pembuat undang-undang. "Hingga kami sempat mengirimkan surat undangan untuk menghadiri Judicial Review tapi tidak ada tanggapan," ujar dia.
Dalam tanggapannya, Rambe mengatakan pihaknya berjanji akan ikut serta dalam memberikan masukan dan alasan kepada MK terhadap UU Pilkada yang saat ini masuk dalam tahap revisi di DPR. "Dari pertemuan ini lah, akhirnya bisa saling tukar pendapat dan masukan baik kepada MK dan kepada kami. Jadi kami harap komunikasi ini terus berjalan demi Pilkada yang berkualitas ke depannya," ujar Rambe.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua MK Arief
Hidayat bersama hakim konstitusi Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar,
Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Palguna, dan Sekjen MK Guntur Hamzah.
Adapun dari pihak DPR, selain Rambe hadir pula Wakil Ketua Komisi II
Riza Patria, Anggota Komisi II Sareh Wiyono, Arteria Dahlan, Amirul
Tamim, dan anggota lainnya.