"Dengan adanya program sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan minimal masyarakat bisa terlindungi dari bencana sosial, sehingga bisa menjadi mandiri," kata BPJS) Ketenagakerjaan Sultra, La Uno pada acara penyerahan santuan BPJS kepada ahli waris nelayan di kompleks perumahan HKSN Kolaka yang dihadiri Bupati Kolaka, Ahmad Sjafei, Jumat.
Program Pemerintah ini, kata dia, sangat meringankan masyarakat apalagi iuran per bulannya cukup kecil.
Ia mencontohkan salah seorang warga kompleks perumahan HKSN Kolaka yang mengalami sakit dan meninggal dunia itu, baru menjadi peserta BPJS sekitar satu minggu dengan membayar iuran Rp15 ribu per bulan, kini mendapatkan klaim santunan BPJS sebesar Rp21 juta.
La Uno juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang sangat mendukung program BPJS ketenagakerjaan karena program hadir untuk melindungi masyarakat pekerja.
"Kami berharap masyarakat Kolaka bisa bergabung di BPJS ketenagakerjaan, agar masalah sosial bisa tertangani," ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini merupakan program perlindungan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan kerja.