Kendari (Antara News) - Legislator DPRD Buton Selatan (Busel), La Witiri mendukung penerbitan peraturan daerah tentang larangan penambangan pasir di wilayah pesisir pantai maupun dasar laut pulau-pulau kecil di daerah itu oleh pemerintah setempat.
"Saya pikir semua pihak harus mendukung penerbitan perda yang melarang penambangan pasir di wilayah pesisir pantai untuk kepentingan bisnis atau diperjualbelikan," kata La Witiri di Kendari, Minggu.
Menurut dia, penambangan pasir di wilayah pesisir pantai dan dasar laut pulau-pulau kecil di Buton Selatan oleh masyarakat dapat mengamcam kelestarian lingkungan, terutama di wilayah pesisir pulau-pulau kecil.
Dampaknya yang lebih jauh kata dia, keseimbangan lingkungan dan ekosistem di wilayah pesisir pantai akan terganggu.
"Kalau keseimbangan lingkungan dan ekositem terganggu, maka dipastikan akan merugikan masyarakat sendiri, terutama yang menggantungkan hidup dari hasil laut," katanya.
Sebagai wakil rakyat, ia berharap dalam perda yang akan diterbitkan Pemkab Buton Selatan, dapat memberikan solusi kepada masyarakat untuk memperoleh pasir sebagai bahan membangun rumah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Selatan La Mpute mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan rancangan perda mengenai larangan penambangan pasir di wilayah pesisir dan dasar laut pulau-pulau kecil Buton Selatan.
Menurut dia, perda tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bisa mengganggu keseimbangan lingkungan dan ekosistem di wilayah pesisir pantai dasar laut pulau-pulau kecil di Buton Selatan.
"Saat ini penambangan pasir di wilayah pantai dan dasar laut pulau-pulau kecil, masih menggunakan undang-undang pertambangan dan undang-undang lingkungan hidup," katanya.
Dalam undang-undang tersebut kata dia, warga yang mengambil atau menyedot pasir dari dasar laut pulau-pulau kecil, diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.