Kendari (Antara News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi, Irawan, SH melarikan terdakwa Ar ke rumah sakit karena yang bersangkutan pingsan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum terdakwa Ar, Yustiti Hamid, SH di Kendari, Kamis mengatakan, kliennya pingsan setelah mendengarkan keterangan saksi, Sukma Kuntana (mantan Dirut Perusada Kolaka) yang dinilai bertentangan dengan kenyataan sebenarnya.
"Di depan majelis hakim, saksi mengaku tidak tahu-menahu dengan pinjaman dana dari Perusda Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang ketika bupatinya dijabat Buhari Matta," katanya.
Padahal, kata dia, uang Perusda yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka atas persetujuan Dirut yang saat itu dijabat saksi, Sukma Kuntana. "Mendengar keterangan saksi, klien saya langsung jatuh pingsan. Ia kemudian diangkat keluar ruangan sidang dan dilarikan ke rumah sakit oleh JPU," katanya.
Menurut dia, terdakwa Ar (mantan Direktur Umum Perusda Kolaka) dituduh terlibat tindak pidana korupsi dana Perusda Kolaka senilai Rp600 juta.
Sesuai pengakuan terdakwa kata dia, uang tersebut dipinjam oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka atas persetujuan Direktur Utama yang ketika itu dijabat Sukma Kuntana.
Berita Terkait
Kapolda Sulawesi Tenggara berharap PJU dan Kapolres bekerja sesuai garis pimpinan
Selasa, 11 Juli 2023 14:17
Kejati Sulawesi Tenggara limpahkan tersangka kasus dugaan korupsi Alfamidi ke JPU
Jumat, 16 Juni 2023 14:49
Kejati serahkan tersangka korupsi dana Bank Sultra Rp1,9 miliar kepada JPU
Kamis, 17 November 2022 15:45
Polisi tembak polisi, JPU minta majelis hakim tolak nota keberatan Ferdy Sambo
Kamis, 20 Oktober 2022 21:39
Polisi tembak polisi, Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri
Kamis, 20 Oktober 2022 9:34
Polisi tembak polisi, JPU dakwa Hendra Kurniawan dengan UU ITE dalam kasus Brigadir J
Rabu, 19 Oktober 2022 20:04
Polisi tembak polisi, Penyidik dan JPU cek barang bukti kasus Ferdy Sambo dkk
Rabu, 5 Oktober 2022 11:05
Polisi tembak polisi, Penyidik limpahkan tahap pertama berkas Ferdy Sambo ke JPU
Jumat, 19 Agustus 2022 21:25