Kolaka (Antara News) - Mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kolaka, Sopian Rindi divonis 1,8 bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jeferdian di Kolaka, Selasa membenarkan, selain divonis hukuman penjara, Sopian Rindi juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Tervonis juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta subsider enam bulan kurungan penjara," katanya saat melakukan jumpa pers kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Kolaka itu.
Menurut dia, vonis hakim Pengadilan Tipikor Kendari lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 2,6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Tapi kami puas dengan vonis hakim itu dan sudah sesuai karena tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa," ujarnya.
Hingga kini, lanjut dia, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"Vonisnya itu jatuh pada tanggal 20 April 2015, namun salinan putusannya belum kami terima, dan hingga saat ini kami masih menunggu untuk dipelajari salinan itu.
Berita Terkait
Kejari Konsel beri penyuluhan pelajar tangkal perudungan siber
Selasa, 20 Februari 2024 16:28
Lukas Enembe protes terhadap dakwaan jaksa KPK
Senin, 19 Juni 2023 18:51
Kasus peredaran narkoba, Jaksa tuntut Teddy Minahasa hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 13:53
Polda Sulawesi Tenggara serahkan 5 tersangka pertambangan ilegal ke jaksa
Selasa, 21 Februari 2023 1:15
Polisi tembak polisi: Jaksa tolak pembelaan Bharada Eliezer
Senin, 30 Januari 2023 15:28
Polisi tembak polisi: Jaksa nyatakan tak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo
Selasa, 17 Januari 2023 15:04
Polisi tembak polisi, Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri
Kamis, 20 Oktober 2022 9:34
Polisi tembak polisi, Jaksa: Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J
Selasa, 18 Oktober 2022 0:32